Selasa, 23 Jun 2026 02:50 WIB

Sopir Mabuk Mobil Branding Partai Nasdem Terancam 2 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Sabtu, 21 Apr 2018 21:40 WIB
Mobil dinas NasDem di depan kantor Unit Laka Satlantas Polres Banyuwangi
Mobil dinas NasDem di depan kantor Unit Laka Satlantas Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Sopir mabuk mobil branding Partai NasDem yang terlibat kecelakaan di Jalan PB Soedirman, Kamis 22 Maret lalu, terancam hukuman dua tahun penjara.

Haidori (47) warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi itu dianggap melanggar pasal 311 ayat 2 juncto pasal 311 ayat 1 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kepala Unit Lakalantas Polres Banyuwangi, Ipda Ardi Bita Kumala mengatakan, tersangka yang mengemudikan mobil dinas Partai NasDem telah melawan arus lalu lintas. 

Kemudian mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak mobil sedan BMW merah dan Daihatsu Feroza.

"Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang dalam pasal 229 ayat 2 paling lama 2 tahun penjara," kata Ipda Ardi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4/2018).

Waktu itu, mobil Luxio bernomor polisi L 8124 GH yang dikemudikan Haidori menerobos lampu merah dari arah selatan menuju ke Jalan PB Soedirman dan menabrak dua mobil, sedan BMW merah yang seharusnya melewati Jalan dr Soetomo.

Dari keterangan saksi di lapangkan, Haidori hendak kabur yang kemudian juga menabrak Daihatsu Feroza P 1085 VI.

Ternyata, setelah menabrak Feroza yang tengah parkir Haidori masih nekat untuk kabur yang akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di badan jalan.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Bahkan, di dalam mobil dinas Partai NasDem itu juga ditemukan botol bir saat ditangkap dan diperiksa oleh polisi.

Haidori juga mengakui telah menenggak minuman keras sebanyak 1,5 liter arak tradisional bersama seorang temannya.

"Iya saya salah, saya manusia, apa saya tidak mempunyai hak untuk membela diri,” katanya Haidori kepada jatimnow.com, Jumat (23/3/2018) di kantor Unit Laka Satlantas Polres Banyuwangi setelah diperiksa.

Atas kejadian itu, Haidori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghuni rumah tahanan Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

"Untuk Laka NasDem baru sampai Tahap I atau pengiriman berkas (kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi- red) masih belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," imbuh Ipda Ardi.

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.