Senin, 22 Jun 2026 13:33 WIB

Sah, Batas Minimal Usia Perkawinan di Indonesia Jadi 19 Tahun

Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Kemen PPPA dan kementerian lainnya menyetujui batas minimal usia perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun
Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Kemen PPPA dan kementerian lainnya menyetujui batas minimal usia perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun

jatimnow.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu sekaligus mengubah undang-undang perkawinan yang sudah dipakai selama 45 tahun.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: 7900 Perkawinan Tak Tercatat, Pemkot Kediri Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut.

"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara. Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045," ungkap Menteri Yohana.

Baca Juga: HUT RI ke-80, Bank Mandiri Taspen Gaungkan Semangat Kebangsaan & Peduli Lansia

Menteri Yohana menuturkan atas nama pemerintah, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, maksimal September ini. Hal itu merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.

"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," tuturnya.

Baca Juga: PGN Raih Prestasi Bergengsi di ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 20

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan. Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu 'Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.