Kamis, 18 Jun 2026 03:52 WIB

9 Kontainer Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang ilegal dari China
Pemusnahan barang ilegal dari China

jatimnow.com - Barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya. Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer.

Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Miras

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas pada Februari 2018 lalu melakukan pengawasan kemudian bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.

Namun, pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan.

Baca Juga: 10 Ribu Petasan Dimusnahkan Polres Bangkalan

Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada juga yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," jelasnya.

Baca Juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Veri, barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tidak berizin dikenakan sanksi pemusnahan.

"Nanti yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Karena ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen. Ini yang masih akan dikembangkan," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.