Minggu, 14 Jun 2026 19:35 WIB

Diiming-imingi Es, Bocah 5 Tahun Dicabuli Penambang Pasir di Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 10 Sep 2019 15:15 WIB
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menginterogasi MT, tersangka pencabulan
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menginterogasi MT, tersangka pencabulan

jatimnow.com - Berdalih sudah tidak dijatah istri untuk bercinta, MT (38) seorang penambang pasir di Blitar, mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. MT ditangkap polisi setelah ibu korban memergoki aksi MT tersebut.

Setelah ibu korban melapor, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota langsung menangkap MT saat melakukan aktivitasnya menambang pasir. MT hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Ya, khilaf pak. Sudah sebulan istri saya sibuk ngurusin katering," aku MT di hadapan penyidik, Selasa (10/9/2019).

Dari pemeriksaan terungkap, pencabulan itu terjadi saat korban ingin membeli es sehingga datang ke rumah pamannya. Korban lalu diimingi es campur oleh MT dan diajak masuk ke dalam rumahnya yang saat itu sedang sepi. MT lalu membawa korban ke dalam salah satu kamar. Di situlah MT melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Habis minum es, terus saya tiduran. Dia nggak menangis. Menangis pas ibunya datang dan teriak," ungkap MT.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Memang, aksi bejat MT itu terbongkar setelah ibu korban mendobrak kamar MT. Sang ibu mengetahui anaknya dalam kondisi telanjang dada. Sedangkan MT yang panik, langsung menaikkan celananya. Saking kagetnya, ibu korban berteriak histeris dan segera mengambil anaknya.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menyebut berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, korban mengalami luka di bagian kemaluan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti, Unit PPA akhirnya menangkap MT.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Kami tangkap saat tersangka sedang bekerja menambang pasir. Tersangka juga mengakui perbuatannya," jelas Heri.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 82 ayat 1 atau 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.