Seorang Pelaku Penipuan CPNS di Trenggalek Diamankan
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Jumat, 06 Sep 2019 13:21 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku penipuan bermodus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.
Tersangka adalah Tarjono Koesomo (58), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Sah! 1.752 CPNS Kemenag Jawa Timur Resmi Diangkat Jadi PNS
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dalam operandinya tersangka menjanjikan kepada korban bisa memasukkan anaknya menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang.
Pada pertengahan bulan Oktober 2016, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016.
"Tersangka menjanjikan anak korban akan diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek," ujar AKBP Didit, Jumat (6/9/2019).
Kemudian tersangka meminta transfer lagi beberapa kali kepada korban sampai terakhir pada tanggal 31 April 2017 sejumlah Rp 10 juta dengan alasan pelunasan untuk mendapatkan PIN dan SKEP anak korban.
Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
Setelah mentransfer uang hingga total mencapai Rp 120 juta kepada tersangka, korban terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan.
Namun hingga kini kabar tersebut tidak pernah sesuai harapan korban. Merasa ditipu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
"Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah mulai melakukan aksi penipuan sejak 2014. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-19459-seorang-pelaku-penipuan-cpns-di-trenggalek-diamankan