Senin, 15 Jun 2026 17:56 WIB

Seorang Pelaku Penipuan CPNS di Trenggalek Diamankan

Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek
Pelaku penipuan CPNS diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku penipuan bermodus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Tersangka adalah Tarjono Koesomo (58), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Sah! 1.752 CPNS Kemenag Jawa Timur Resmi Diangkat Jadi PNS

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dalam operandinya tersangka menjanjikan kepada korban bisa memasukkan anaknya menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang.

Pada pertengahan bulan Oktober 2016, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016.

"Tersangka menjanjikan anak korban akan diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek," ujar AKBP Didit, Jumat (6/9/2019).

Kemudian tersangka meminta transfer lagi beberapa kali kepada korban sampai terakhir pada tanggal 31 April 2017 sejumlah Rp 10 juta dengan alasan pelunasan untuk mendapatkan PIN dan SKEP anak korban.

Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Setelah mentransfer uang hingga total mencapai Rp 120 juta kepada tersangka, korban terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan.

Namun hingga kini kabar tersebut tidak pernah sesuai harapan korban. Merasa ditipu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

"Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah mulai melakukan aksi penipuan sejak 2014. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.