Jumat, 12 Jun 2026 21:52 WIB

Polda Jatim Amankan Penjiplak Desain Wadah Kosmetik

  • Penulis :
  • | Jumat, 20 Apr 2018 19:58 WIB
Jarmoko kuasa hukum CV Cantik Indonesia menunjukkan wadah kosmetik yang dipermasalahkan di Polda Jatim.
Jarmoko kuasa hukum CV Cantik Indonesia menunjukkan wadah kosmetik yang dipermasalahkan di Polda Jatim.

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penjiplakan desain wadah kosmetik.

Mereka adalah Wiliam Junarta Santoso (27) warga Kutisari Indah Bara, Surabaya. Shandy Purnamasari (26) dan Gilang Widya Pramana (28), keduanya warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang. Mereka adalah pimpinan dari CV Cantik Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangani laporan yang dilayangkan pasangan suami istri Machrida Febriana Wulandari (34) dan Agung Prasetyo warga Rungkut Asri.

Keduanya adalah pimpinan di CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik. Keduanya ini melaporkan tentang beredarnya produk (desain wadah kosmetik) yang serupa dengan milik produksinya.

"Kita sudah periksa semua pihak terkait terhadap kasus ini. Hasilnya sudah ada tiga tersangka," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (20/4/2018).

Bahkan, pihaknya sudah menemukan berbagai barang bukti, termasuk mesin yang digunakan untuk memproduksi wadah kosmetik tersebut.

Sementara itu, Jarmoko kuasa hukum dari CV Cantik Indonesia membantah tudingan menjiplak desain wadah cream kosmetik yang dilaporkan Machrida Febriana Wulandari dan suaminya ke Polda Jatim.

"Desain wadah cream kosmetik yang dimiliki Ms Glow dengan pelapor itu sangat berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Ia menerangkan, pihaknya sudah meminta kepada saudara William Junarta Santoso untuk membuat desain cream kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain.

"Setelah dipastikan berbeda, baru didesain dan dibuat," ujarnya.

Jarmoko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya justru menjadi korban, karena tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemesan dan pembeli kosmetik.

Pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah cream-nya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

"Keseluruhan kemasan kosmetik Ms Glow tidak ada masalah apapun. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan dengan menyebarkan kabar bahwa produk kami MS Glow bermasalah," jelasnya. 

 

Reporter: Jajeli Rois

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.