Jual Bibit Jagung Ilegal, Tiga Pria di Kediri Ditangkap
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Selasa, 27 Agu 2019 17:14 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan bibit jagung ilegal.
Ketiga pelaku adalah Basuki (47) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Ahmad romdoni (45) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan Muhamad Mintoro (53) warga Kecamatan Plosoklaten, Kebupaten Kediri.
Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung
Wakapolres Kediri, Kompol Andi Gunawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan perusahaan bibit jagung resmi, PT Agri Makmur Pertiwi.
Mereka melaporkan adanya peredaran bibit jagung ilegal yang diproduksi oleh para tersangka. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengungkap adanya peredaran bibit jagung tanpa label resmi.
"Kita langsung mengamankan ketiga tersangka dan menyita puluhan karung bibit jagung ilegal yang akan dijual," ujarnya, Selasa (27/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya terbukti memperbanyak benih dan memperdagangkan benih jagung jenis talenta. Jenis jagung tersebut merupakan milik PT Agri Makmur Pertiwi.
Mereka menjual benih jagung tersebut tanpa persetujuan PT Agri Makmur Pertiwi yang memegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib
"Benih tersebut juga dijual dibawah harga pasaran dan membuat perusahaan mengalami kerugian," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan karung biji jagung, bahan pewarna serta puluhan juta uang tunai hasil penjualan.
Para tersangka ini dikenakan pasal 71 UU RI tentang perlindungan varietas tanaman dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Kita imbau ke masyarakat untuk menggunakan bibit yang resmi," pungkasnya.
Baca Juga: Pria di Kediri Pasok Pertalite ke Pom Mini, Bolak-balik SPBU Kumpulkan 300 Liter per Hari
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-19226-jual-bibit-jagung-ilegal-tiga-pria-di-kediri-ditangkap