Jumat, 12 Jun 2026 17:52 WIB

BI Tutup 13 Jasa Penukaran Uang Asing di Tulungagung

BI Perwakilan Kantor Kediri menutup salah satu jasa penukaran uang asing di Tulungagung
BI Perwakilan Kantor Kediri menutup salah satu jasa penukaran uang asing di Tulungagung

jatimnow.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri menutup 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau jasa penukaran uang asing di Tulungagung, Senin (26/8/2019).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Musni Hardi Kusuma Atmaja menyebut, jasa tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari BI, sehingga dilarang untuk beroperasi sementara waktu. Para pemilik jasa juga diminta untuk segera mengurus perizinan.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Musni menambahkan, para pengelola jasa awalnya melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan terhadap 24 jasa penukaran uang asing Di Tulungagung. Dari jumlah tersebut ditemukan ada 13 jasa money changer yang tidak mempunyai izin resmi.

"Langsung kita lakukan penyegelan dan meminta pemilik jasa untuk mengurus perizinan. Nantinya jika izin sudah turun baru mereka bisa beroperasi lagi," terang Musni, Senin (26/8/2019).

Petugas BI tempelkan tanda segel di salah satu jasa penukaran uang asing di TulungagungPetugas BI tempelkan tanda segel di salah satu jasa penukaran uang asing di Tulungagung

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Sesuai peraturan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jasa penukaran uang sebelum memperoleh izin resmi. Di antaranya harus berbadan hukum resmi serta memiliki modal minimal Rp 100 juta yang disimpan dalam bank. SIUP dan TDP juga harus mereka miliki terlebih dahulu.

"Prosesnya tidak lama, yang jelas syarat harus terpenuhi terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Musni menyebut, penertiban itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat melakukan transaksi. Hingga saat ini baru ada 34 jasa penukaran uang asing di wilayah BI Kediri yang mempunyai izin resmi. BI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi di jasa penukaran uang asing yang sudah memiliki izin resmi.

"Jika bertransaksi di tempat yang tidak resmi, kami tidak bisa menjamin keaslian uangnya," tambahnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.