Minggu, 14 Jun 2026 06:23 WIB

Predator Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Aris, sang predator anak saat diamankan polisi Oktober 2018
Aris, sang predator anak saat diamankan polisi Oktober 2018

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhi hukuman kebiri serta penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa pencabulan 9 anak.

Terdakwa bernama Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai tukang las. Dia terbukti mencabuli 9 anak sejak tahun 2015. Namun aksinya baru terungkap dan ia ditangkap pada 26 Oktober 2018.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Terdakwa Aris ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV di perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Setelah kasusnya ditangani kejaksaan, Aris diputus bersalah dan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sesuai yang tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia," tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Wisnu menambahkan, vonis yang didapat Aris lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Iya, JPU juga menuntut pelaku dengan hukuman kebiri kimia, itu putusan tambahan," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan dan menguatkan putusan PN Mojokerto dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

"Putusan PN Mojokerto dikuatkan dengan putusan PT Surabaya. Kini perkara ini sudah inkrah. Saat ini kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri, karena RSUD Soekandar Mojosari dan RA Basuni belum pernah melakukan hal seperti ini," tandas Wisnu.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.