Kamis, 11 Jun 2026 19:04 WIB

Komplotan Pencuri di Tempat Wisata Trenggalek Dibongkar

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membeber barang bukti pencurian para pelaku
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membeber barang bukti pencurian para pelaku

jatimnow.com - Komplotan pencuri yang selama ini meresahkan pengelola wisata Via Verata Gunung Sepikul, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terbongkar. Polisi menangkap lima dari enam orang yang masuk dalam kelompok ini.

Lima pelaku yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek yaitu Nanang Wahyudi (27), Firdaus (20), Aris Santoso (37), Kariman (49), Muyoto (53) dan Bambang Suroso (44). Mereka merupakan warga sekitar lokasi wisata. Sedangkan satu pelaku berinisial S masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, terbongkarnya kasus pencurian itu berawal dari laporan pengelola wisata. Sejumlah barang pendukung di tempat wisata seperti tali dan pengaman panjat tebing, diketahui hilang.

"Barang-barang lainnya yang memungkinkan mereka bawa, mereka curi juga," kata Didit, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Awalnya, Tim Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua pelaku yaitu Nanang Wahyudi dan Firdaus, yang sedang bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka mengakui aksi pencurian tersebut dan menyebutkan empat pelaku lain. Dari itu, kemudian ditangkap tiga pelaku lain di rumah masing-masing.

"Barang yang dicuri dari lokasi wisata tersebut belum dijual oleh para pelaku. Karena termasuk barang khusus yang penjualannya agak sulit," beber Didit.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

Komplotan pencuri itu beraksi bersama dan memiliki peran sendiri-sendiri. Rencananya, hasil curian akan dijual dan uangnya akan dibagi bersama. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.