Edarkan Sabu ke Pelanggannya, Seorang PSK di Blitar Diciduk
- Penulis : CF Glorian
- | Selasa, 13 Agu 2019 14:52 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar menciduk Dwisanti (29), warga Desa/Kecamatan Genteng, Banyuwangi setelah mengkonsumsi sabu sebelum melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhadi mengatakan selain berprofesi sebagai pengedar, Dwi juga berprofesi sebagai PSK.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Yang bersangkutan juga merupakan TO (Target Operasi) sejak lama. Ia kami amankan di jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar sebelum masuk hotel," ungkap Didik, Selasa (13/08/2019).
Untuk mendapatkan sabu, Dwi menggunakan sistem ranjau dengan pengedar yang saat ini tengah dikembangkan oleh polisi. Selain itu, Dwi juga menawarkan sabu kepada para pria hidung belang langganannya.
"Dia dapat sabu kemudian sistem ranjau. Setelah mendapatkan sabu, juga menjual kepada pelanggannya," terang Didik.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-18840-edarkan-sabu-ke-pelanggannya-seorang-psk-di-blitar-diciduk