Kamis, 11 Jun 2026 08:38 WIB

Peras Kabag Umum Pemkab Gresik, 2 Anggota LSM asal Sidoarjo Diamankan

Dua pelaku pemarasan terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik diamankan
Dua pelaku pemarasan terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik diamankan

jatimnow.com - Unit IV Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua pelaku pemerasan, Senin (12/8).

Kedua pelaku yaitu Micel Panjaitan (58) warga Perum Mutiara Citra Graha l - 5 RT 21 RW 08 Kelurahan Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Johnson Pargaulan warga Sidokare Indah blok R 12 RT 26 RW 9 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga memeras Kepala Bagian Umum Gresik.

"Kami mendapatkan informasi ada dua orang yang diduga memeras Kabag Umum Pemkab Gresik," katanya, Selasa (13/8/2019).

Dugaan kasus pemerasan berawal dari surat aduan yang dikirim oleh LSM LIPAN pada Kamis (8/8) kepada Kabag Umum Kabupaten Gresik terkait sangkaan terhadap proyek pembangunan rumah dinas bupati dan pendopo.

Kemudian, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik bertemu dengan 2 orang LSM di rumah makan Agis Surabaya pada, Senin (12/8) pukul 12.00 Wib.

Pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menjelaskan aturan teknis tentang dugaan yang disangkakan oleh LSM LIPAN dan menyampaikan bahwa pengadaan sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Pihak LSM LIPAN, Micel Panjaitan tidak menghiraukan penjelasan tersebut dan meminta ketemu Kabag Umum di Pemkab Gresik pukul 17.00 Wib dan meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan ancaman sangkaan yang dibuat oleh mereka akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.

Dengan ancaman tersebut, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan diterima oleh Micel Panjaitan.

Sesaat setelah uang diterima, anggota Satreskrim Polres Gresik bersama Kejari Gresik mengamankan pelaku dan juga saksi- saksi di ruangan Kabag Umum Pemkab Gresik.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

"BB yang kami amankan adalah handphone berisi rekaman percakapan telfon, Surat Koreksi tentang pemeliharaan proyek dari LSM LIPAN, Tanda Terima Surat Jawaban dari LSM LIPAN dan uang Rp 5 juta. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau 378 KUHP," tukasnya.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.