Jumat, 12 Jun 2026 10:36 WIB

Bejat! Bapak di Surabaya Tega Hamili Anak Kandung

Pelaku ditangkap PPA Polrestabes Surabaya
Pelaku ditangkap PPA Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - SP (45) warga Jalan Petemon Surabaya tega menggauli anak kandung hingga melahirkan bayi berumur empat bulan.

Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan terhadap anak perempuan satu-satunya itu membuat istrinya syok dan sakit-sakitan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015 saat korban masih SMP atau sekitar umur 14 tahun.

"Korban ini anak tunggal, sepengakuan tersangka dia melakukan hal itu karena terpengaruh video porno dan minuman keras," ujar Ruth kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Korban disetubuhi tersangka secara paksa di dalam kamarnya dalam kondisi mabuk. Sejak itu pula tersangka tergiur berkali-kali menggauli anak kandungnya sendiri.

"Pengakuan korban, dalam seminggu pernah sampai tiga kali. Pernah satu kali melakukannya dalam kondisi sadar (tidak mabuk)," jelasnya.

Hal yang bikin mengiris hati, kata Ruth, istri tersangka mengetahui saat tersangka menyetubuhi putrinya. Namun, sang ibu tak bisa berbuat apa-apa. Tersangka selalu mengamuk ketika ditegur.

"Mungkin karena menanggung beban, sejak itu istri tersangka sakit-sakitan dan meninggal," ujarnya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Akibat perbuatan tersangka, korban hamil sampai dua kali. Saat hamil pertama, korban memberitahu tersangka kemudian digugurkan.

"Hamil kedua ini korban tidak bilang akhirnya kebablasan. Sekarang sudah lahir dan usia bayinya empat bulan," tandas Ruth.

Tersangka SP mengakui perbuatannya. Dia berdalih bertahun-tahun menyetubuhi anaknya karena dalam kondisi mabuk. Dia juga terpengaruh video porno yang kerap dilihat di telepon genggamnya.

"Sekarang saya menyesal," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.