Selasa, 23 Jun 2026 09:20 WIB

Penyelundupan Ratusan Liter Arak Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi tunjukkan Arak Bali yang disita
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi tunjukkan Arak Bali yang disita

jatimnow.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Penumpang (KPPP) Ketapang, Banyuwangi menggagalkan pengiriman Arak Bali tujuan Jember senilai Rp 17 juta.

Sebanyak 402 botol mineral ukuran 1,5 liter berisi Arak Bali dan diangkut menggunakan truk boks P 8058 UQ.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penangkapan berawal dari razia yang digelar oleh Polsek di kawasan Pelabuhan Ketapang terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai.

Sebab selama ini, disinyalir peredaran Arak Bali salah satunya dari Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Dari hasil razia itu terungkaplah adanya pengiriman barang tersebut.

"Di Polsek KPPP ini memiliki giat 'tiada hari tanpa razia' atau THTR. Jadi, setiap hari razia, dan waktu itu mengamankan 402 botol ukuran 1,5 liter," ungkapnya, Selasa (6/8/2019).

"Kalau pembeliannya sekitar Rp 17 juta," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan sopir dan kernet truk boks, Cristian Puja Lesmana (32) dan Yayan Handoko (23) arak tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Tujuan akhirnya, lanjutnya, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Sopir dan kernetnya kita amankan untuk pengembangan penyidikan. Tersangka ini mau mengangkutnya karena dijanjikan upah Rp 1 juta," tegas Taufik.

Sementara itu, untuk penerima Arak Bali senilai Rp 17 juta ini yang diketahui berinisial SIS oleh polisi dimasukkan daftar pencarian orang alias DPO Polres Banyuwangi.

"Pembeli atau penerima barang ini kita tetapkan sebagai DPO, orang Jember.

Atas perbuatannya, sopir dan kernet truk boks P 8058 UQ, dijerat pasal 91 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Warung Miras di Manyar Gresik Digrebek

"Karena kalau sampai ini beredar dampaknya akan berakibat ke banyak orang," tandasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.