Senin, 15 Jun 2026 17:33 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bos Media Dirawat di Rumah Sakit

Tatang Istiawan Witjaksono ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek (foto: suryamalang.tribunnews.com)
Tatang Istiawan Witjaksono ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek (foto: suryamalang.tribunnews.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan mantan bos sebuah perusahaan media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, Tatang yang juga merupakan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal, dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Lulus menambahkan, pemeriksaan terhadap Tatang dilakukan Kamis (18/7/2019), selama 8 jam dan berakhir sekitar pada pukul 19.30 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, Tatang langsung dibawa ke klinik kesehatan untuk menjalani medical chek up.

"Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota," kata Lulus, Jumat (19/7/2019).

Informasi yang didapat jatimnow.com, hingga pukul 9.05 Wib, tersangka menjalani observasi di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, setelah sempat melakukan medical check up di klinik.

"Memang ada pasien atas nama tersangka dan saat ini menjalani observasi," ungkap Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek, Jiono.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Untuk diketahui, PT BGS dibentuk tahun 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS.

Sementara, lanjut Lulus, PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Bahkan, Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Ternyata, mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Masih kata Lulus, saat itu Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS, yaitu pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Sebelumnya Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Soeharto sudah dijadikan tersangka untuk kasus yang sama, pada 14 Mei 2019 lalu. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang.

"Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.