Rabu, 17 Jun 2026 10:56 WIB

Begini Penjelasan Surat Edaran RW Malang yang Jadi Viral di Medsos

Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Malang, Ashari
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Malang, Ashari

jatimnow.com - Hebohnya surat edaran dari Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memantik kontroversi. 

Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Meski demikian, Ashari berdalih aturan tersebut tidak bersifat mengikat.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

"Itu bukan bahasa hukum. Andaikata tidak memberi juga tidak masalah," ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Surat Edaran RW Malang Jadi Viral di Medsos, ini Penjelasan Pemkot

Ia menjelaskan bahwa nominal denda tersebut dimaksud supaya membuat warga jera atau ketakutan supaya taat hukum.

"Betul, nominal hanya untuk itu (penjeraan). Kalaupun tidak membayar sebenarnya tidak ada hukumannya. Intinya yang melatari kami membuat peraturan tersebut supaya kampung kami ini aman, sehat, dan tertib," ungkapnya.

Ia juga menerangkan rincian iuran dana bagi warga pendatang diperuntukkan pula untuk kepentingan tanah makam senilai Rp 1 juta.

"Dari uang Rp 1,5 juta bagi pendatang baru, Rp 1 jutanya untuk tanah makam. Sisanya Rp 500 ribu untuk dimasukkan ke kas RT dan RW," jelasnya kembali.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Dirinya juga memastikan bahwa uang tersebut tidak akan masuk untuk kepentingan atau kantong pribadi saja, melainkan untuk kepentingan warganya.

"Jadi ini nanti kembali ke warga. Misalnya saja saat Agustusan (peringatan hari kemerdekaan RI, red) atau acara bersih-bersih kampung," terang pria berkacamata ini.

Sebelumnya sebuah surat edaran RW dinilai menuai kontroversi lantaran besaran iuran yang harus dibayar bagi warga pendatang, warga yang tinggal di kos, dan kontrak di wilayah tersebut.

Pada surat edaran tersebut, warga pendatang yang tinggal di lingkup non perumahan dikenakan biaya Rp 1,5 juta, penghuni kontrakan yang pindah di RW 02 dikenakan Rp 250 ribu, dan penghuni rumah kos yang diminta membayar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Bahkan surat edaran tersebut mencantumkan denda bagi warga yang berbuat asusila dan zina, dengan 'cukup' membayar Rp 1,5 juta.

Warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga membayar Rp 1 juta, dan warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.