Selasa, 16 Jun 2026 06:14 WIB

Terlilit Utang Judi Bola, Yuda Tega Merampas Kalung Emas Ibunya

Yuda (menutup muka), anak durhaka yang merampas kalung emas ibunya sendiri
Yuda (menutup muka), anak durhaka yang merampas kalung emas ibunya sendiri

jatimnow.com - Mengaku terlilit utang judi bola, Yuda Prasetiawan (29), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tega merampas kalung emas yang sehari-hari dipakai ibunya untuk digadaikan.

Keluarga yang geram dan tidak terima atas perlakuan Yuda, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gampengrejo. Yuda kemudian ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason menjelaskan, kejadian berawal saat Yuda hendak meminjam sepeda motor kepada ibunya. Namun ibunya menolak karena Yuda sering menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan keluarga. Sebanyak 6 unit sepeda motor milik keluarga telah dijual oleh Yuda.

"Keluarganya trauma atas kejadian tersebut sehingga ibunya tidak mau meminjamkan sepeda motornya," jelas Mukhason, Selasa (9/7/2019).

Tidak diberi pinjaman motor, Yuda kemudian hanya duduk dan melihat ibunya beraktivitas di dapur. Tanpa disadari Yuda mendekat ke ibunya dan langsung menarik paksa kalung emas yang sedang dikenakan ibunya. Karena kaget, sang ibu berusaha melawan, tapi Yuda lebih kuat dan berhasil merampas kalung tersebut.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Korban kemudian kabur dan keluarganya memutuskan melapor ke polisi," ujarnya.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gampengrejo langsung menangkap Yuda. Dalam pemeriksaan Yuda mengaku bahwa kalung yang dirampas dari ibunya itu telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 900 ribu.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Tersangka mengaku terbelit utang karena judi bola," tambah Mukhlason.

Saat ini, Yuda sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.