Minggu, 21 Jun 2026 03:27 WIB

Janjikan Penggandaan Uang, Kiai Gadungan Ditangkap di Kota Madiun

Praktik penggandaan uang oleh kiai gadungan di Kota Madiun dibongkar
Praktik penggandaan uang oleh kiai gadungan di Kota Madiun dibongkar

jatimnow.com - Praktik penipuan dengan modus penggadaan uang di Kota Madiun terbongkar. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang berinisal KW (46) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB (45), warga Kecamatan Pilankenceng, Kabupaten Madiun.

Kapolsek Taman Kompol Sarwono mengatakan, peran HTB sebagai perantara. Ia bertugas mengenalkan korban kepada KW yang mengaku sebagai seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Berbekal uang asli dari korban, KW kemudian melakukan beberapa kali ritual.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Dalam ritual, KW dibantu HTB. Keduanya meminta kepada calon korban menyediakan kardus air mineral, kembang setaman, kain berwarna pink dan kertas berukuran sama serta uang pecahan Rp 100 ribu. Kepada calon korban, keduanya meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan janji bisa digandakan menjadi Rp 1,3 miliar.

"Totalnya Rp 32 juta. Yang Rp 30 juta harus ditransfer dulu. Sisanya Rp 2 juta untuk biaya perjalanan harus diberikan saat ritual," jelas Sarwono di Mapolres Madiun Kota, Jumat (5/7/2019).

Namun, korban yang berprofesi sebagai guru SD itu akhirnya mengetahui dirinya telah ditipu setelah dua pekan sesuai janji tersangka, uang Rp 30 juta yang disimpannya di dalam kamar malah hilang. Warga Jalan Iswahjdui, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun itupun melapor ke polisi.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Sisanya hanya bunga setaman kering. Kain berwana pink dan potongan kertas berukuran seperti uang," bebernya.

Ia menyebut bahwa korban sudah berusaha menghubungi kedua tersangka, tapi nomor handphone yang diberikan sudah tidak aktif.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

"Baru dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka," ujar Sarwono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, Jo Pasal 55 (1) Ke Ie, KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.