Rabu, 17 Jun 2026 21:28 WIB

Polisi Gerebek Suami Jual Istri saat Seks Threesome di Vila Pasuruan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard dan tersangka penjual istri
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard dan tersangka penjual istri

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah vila daerah Pasuruan.

Pelaku penjual istri tersebut adalah Nurul Hidayat (22) yang menjual istrinya berinisial PR (20) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya berinisial BS (35) asal Yogyakarta yang berdomisili di Malang. Penangkapan dipimpin AKP Aldy Sulaeman.

"Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku," ujar Leonard, Rabu (3/7/2019).

"Dia ini kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari vila di Prigen," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat Nurul Hidayat. Pelanggan dan suami istri ini kemudian bertemu di Vila Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (1/7) lalu.

Sesampainya di vila yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya," jelasnya.

Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.

Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tukasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.