Kamis, 18 Jun 2026 19:47 WIB

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, Kasus OTT Lurah Garum Dilanjut

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 16 Apr 2018 13:27 WIB
Suasana sidang praperadilan kasus OTT Lurah Garum di Blitar.
Suasana sidang praperadilan kasus OTT Lurah Garum di Blitar.

jatimnow.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus OTT yang dilakukan terhadap Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, memasuki tahap pembacaan putusan hakim Praperadilan, Senin (16/4/2018).

Putusan sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, dihadiri oleh keluarga termohon, dan beberapa anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Melalui surat putusan dengan No. Reg. 01/pid.pra/2018/pnblt, Pengadilan Negeri Blitar memenangkan Polres Blitar.

Dengan hasil ini, maka proses pemeriksaan kasus OTT yang dilakukan oleh Polres Blitar bisa dilanjutkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

"Baik penetapan tersangka maupun proses pemeriksaan, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk alat bukti yang dipermasalahkan pemohon (Lurah Garum)," kata Kasubag Hukum Polres Blitar Iptu Burhanuddin usai mengikuti sidang praperadilan Senin (16/04/2018).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Kini, berkas pemeriksaan kasus OTT dengan tersangka Lurah Garum juga sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

"Berkas pemeriksaan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri. Sekarang kita akan koordinasi dengan kejaksaan soal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dalam hal ini Lurah Garum, mengaku, meski telah kalah dalam persidangan Praperadilan, tetap akan membuktikan dalam pokok perkara di persidangan oleh kejaksaan negeri Blitar.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Tentunya seperti itu. Termasuk tadi yang sudah disampaikan hakim Praperadilan terkait kepemilikan uang dan sebagainya, itu kan sudah masuk pokok perkara, nanti kita akan buktikan di persidangan selanjutnya," pungkas Kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Mulyono.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.