Polisi Siapkan Pasal Ini untuk Kasus ML di Rumah Karaoke
SURABAYA:: jatimnow.com - Delapan orang masih diperiksa terkait making love (ML) di rumah karaoke di Kota Madiun. Mereka terancam dijerat pasal perbuatan cabul.
"Sementara kita konstruksikan Pasal 296 dan 506 KUHP mempermudah perbuatan cabul," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (25/1/2018) sore.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Ada sekitar 8 orang yang masih diperiksa. Mereka adalah dua tamu, F dan B asal dari Kediri beserta manajemen dan wanita pemandu.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Penggerebekan yang dilakukan Tim Polda Jatim itu pada Kamis (25/1) dinihari. Sebanyak 25 wanita pemandu lagu, 1 mami, 1 orang pengawas, 1 orang kasir dan 2 orang tamu dibawa untuk diperiksa.
Namun dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 15 orang pemandu lagu diperbolehkan pulang. Barang bukti berupa kondom, bra dan celana dalam wanita, uang tunai dan HP diamankan di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Redaksi
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-175-polisi-siapkan-pasal-ini-untuk-kasus-ml-di-rumah-karaoke