Senin, 15 Jun 2026 07:12 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Anton membacakan putusan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca juga:  

Undang-undang itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Dengan ini menyatakan bahwa menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Anton dalam sidang.

Vonis yang diberikan terhadap Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki yang sebelumnya menuntut dengan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Dalam sidang, yang meringankan terdakwa Ahmad Dhani yaitu telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Sementara yang memberatkan terdakwa karena tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.