Kamis, 11 Jun 2026 14:15 WIB

Sidang Vonis Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani, 349 Polisi Disiagakan

Ratusan polisi bersiap menjaga jalannya sidang vonis Ahmad Dhani di PN Surabaya
Ratusan polisi bersiap menjaga jalannya sidang vonis Ahmad Dhani di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang putusan atau vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019), dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Pantauan di PN Surabaya, ratusan aparat kepolisian langsung melaksanakan apel persiapan pengamanan sidang. Setidaknya, ada sekitar 349 personel polisi akan menjaga proses sidang tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

KabagOps Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, 349 personel yang diturunkan tergabung dari personel Polrestabes Surabaya dibantu Polda Jatim.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Personel dari Brimob juga ikut diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Nantinya petugas kami akan bersiaga baik di dalam ruang sidang maupun di luar," kata Anton.

Baca juga:  Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Terlihat, ratusan personel polisi itu melakukan penjagaan di gerbang pengadilan serta di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Yang jelas kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan, kemudian mengamankan jalannya persidangan. Sama saja personelnya kayak biasanya tidak under estimete, dilakukan dengan baik sehingga berjalan dengan baik sidangnya," ujarnya.

Beberapa personel terlihat membawa sas air mata untuk mengantisipasi jika ada kericuhan saat persidangan berlangsung. Namun Anton berharap sidang berjalan dengan lancar dan tidak ada keributan.

"Iya, itu kita lakukan jika ada indikasi ricuh. Tapi semoga tidak ada potensi ricuh," harapnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya juga terlihat sudah berada di PN Surabaya. Namun jalannya sidang masih menunggu Tim Majelis Hakim.

Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan oleh kelompok Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim karena vlognya yang berisi ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia secara sah terbukti oleh hukum dan dituntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.