Senin, 15 Jun 2026 23:49 WIB

Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Ahmad Dhani dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019) siang. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib.

"Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, seperti sidang-sidang sebelumnya yang kita jalani," kata salah satu Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Zahid saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Zahid menambahkan, dalam sidang putusan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menyatakan jika kliennya tersebut tidak bersalah. Sebab selama menjalani sidang, Dhani diketahui tidak pernah menyebut nama siapapun dalam video blog (vlog)-nya.

"Harapan kami ya sesuai fakta persidangan, bisa bebas lepas. Karena dari sidang sudah jelas bahwa ini subjek hukumnya nggak ada," jelasnya.

Baca juga:  Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'

Menurut Zahid, Mulan Jameela, istri Dhani beserta anaknya yaitu Abdul Qodir Jaelani dan El Jallaludin Rumi juga dijadwalkan menjenguk Dhani di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo. Namun, kabar kepastian apakah mereka juga akan hadir dalam persidangan belum diketahui.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Informasi yang saya dapat, istri dan anaknya hari ini menemui di rutan, tapi belum dipastikan akan hadir di sidang atau tidak," ujarnya.

Saat ditanya rencana pemindahan Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta, Zahid menyebut jika tim kuasa hukum masih menunggu hasil dari kejaksaan.

"Soal pindah ke Jakarta, kita nunggu hasilnya dari jaksa, kan jaksa yang urus. Berita acaranya kan dari jaksa juga, karena dulu dia yang pinjam, besok kita tanyakan," pungkasnya.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan oleh kelompok Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim karena vlognya yang berisi ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Dalam persidangan, Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Ia secara sah terbukti oleh hukum dan dituntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.