Kamis, 18 Jun 2026 06:00 WIB

Prostitusi Online Artis

Dua Saksi Ahli Sebut Kasus Vanessa Angel Tak Penuhi Unsur Pidana

Sidang lanjutan Vanessa Angel di PN Surabaya, Senin (10/6/2019)
Sidang lanjutan Vanessa Angel di PN Surabaya, Senin (10/6/2019)

jatimnow.com - Sidang lanjutan Vanessa Angel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa berlangsung di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019).

Dua saksi ahli pidana yang dihadirkan yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dalam keterangan, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat pasal prostitusi karena menurutnya pasal yang disangkakan terhadap Vanessa adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," sebutnya.

Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran apa yang menjadi barang bukti merupakan chat pribadi.

"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.

Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.

"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.

Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Jadi kalaupun majelis tanyakan 'apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa?' Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya.

Milano pun menganggap Vanessa akan bebas dari kasusnya ini lantaran tidak terbukti dengan apa yang dikaitkan sebagai konten penyebaran asusila tersebut. Menurutnya memang kasus ini dari awal seakan dipaksakan.

"Kalau menurut ahli kita, tidak terpenuhui. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Bisanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.