Gerebek Sebuah Rumah di Blitar, Polisi Sita 5 Kilogram Bahan Peledak
- Penulis : CF Glorian
- | Jumat, 31 Mei 2019 16:10 WIB
jatimnow.com - Polres Blitar Kota kembali mengungkap kepemilikan bahan peledak berupa bubuk mesiu yang dijual bebas di masyarakat. Penjual bahan peledak yang ditangkap itu berinisial AS (30), warga Kebonagung, Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Selain menangkap AS, Tim Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita 5 Kilogram bahan peladak dalam penggeledahan di rumah pelaku. Penggerebekan itu dilakukan setelah tim itu mendapat laporan masyarakat.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Ini sebenarnya target operasi pekat, tapi tertangkap setelah operasi. Kami tangkap yang bersangkutan pada tanggal 28 Mei 2019 di wilayah Wonodadi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).
AS, penyimpan bahan peledak diamankan di Mapolres Blitar Kota
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Selain bahan peledak 5 kilogram, dari tangan AS juga diamankan sebuah handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan para pembelinya. Awalnya pelaku membeli 7 kilogram bubuk mesiu, tapi 2 kilogram sudah terjual sebelumnya.
Adewira menambahkan, atas kepemilikan bahan peledak itu, AS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas jeratan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Sementara itu, AS mengaku hanya menerima titipan dari M, temannya sewaktu di pondok pesantren. Dia mengaku M memintanya menyimpan barang tersebut. Meski mengaku tidak mengetahui akan dipakai untuk apa barang itu, AS tahu persis bahwa yang disimpannya itu bubuk mesiu.
"Saya tidak tahu mau diapakan barang itu. Saya cuma ketempatan (dititipi). Dulu belinya tujuh kilogram harganya Rp 230 ribu per kilogram," aku AS.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-16580-gerebek-sebuah-rumah-di-blitar-polisi-sita-5-kilogram-bahan-peledak