Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Madura
- Penulis : Arry Saputra
- | Jumat, 31 Mei 2019 12:50 WIB
jatimnow.com - Tercatat sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Polisi telah mengamankan 10 orang, 4 diantaranya masih berstatus saksi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang yang kini menjadi saksi. Terbaru, satu orang lagi telah diamankan dan sudah dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura
"Yang pertama kita mengamankan enam orang. Lima tersangka satu saksi. Kemudian tahap dua kita mengamankan empat orang, satu tersangka dan tiga orang jadi saksi," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Empat orang yang diamankan tersebut yakni berinisial M, A, N yang dijadikan sebagai saksi. Sedangkan satu tersangka berinisial AM.
"Sopir itu inisialnya M, A, N. Mereka hanya sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kerusuhan mobil mereka hanya dipinjam. Sama yang terakhir AM (A Muhtadir) alias Tadir dia sebagai penggerak massa," jelas Luki.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Total, polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka yakni dua Habib bernama Abdul Kodir Al Hadad (AKA) dan Hasan (Hn) tiga serta pelaku lainnya yakni Hadi (Hi), Supandi (Sp) dan Ali (Al). Satu tersangka baru sebagai penggerak massa yakni Ahmad Muhtadir (AM).
Editor : Arif Ardianto