Senin, 22 Jun 2026 19:42 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk, 3000 Butir Pil Koplo dan Sabu Disita

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir menunjukkan barang bukti dan kedua pengedar yang ditangkap
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir menunjukkan barang bukti dan kedua pengedar yang ditangkap

jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo yang selama ini mengedarkan barang terlarang di Tulungagung, ditangkap Petugas Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.

Kedua pengedar tersebut adalah Aang Mustofa, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Ari, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,07 gram dan 3000 butir pil koplo.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus perdaran narkoba. Saat ditangkap salah seorang pengedar yakni Ari berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Batu, Malang. Namun setelah diterbitkan DPO, pengedar tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

"Kedua pengedar ini merupakan satu jaringan," kata Siti, Kamis (23/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar mengaku sudah satu tahun menggeluti bisnis terlarang tersebut. Mereka mendapat pasokan narkoba dari seseroang yang saat ini mendekam di Lapas Madiun. Untuk mendapatkan barang mereka menelepon narapidana tersebut dan mentransfer sejumlah uang. Kemudian barang akan dikirim menggunakan seorang kurir.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

"Nanti letak barangnya di mana akan dikabari jika sudah transfer uang," tambahnya.

Kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk peredaran Pil koplo dijerat Pasal 197 subsidair 196 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.