Rabu, 17 Jun 2026 22:41 WIB

Ketagihan Judi Online, Seorang Karyawan Nekat Gelapkan Uang Setoran

  • Penulis :
  • | Selasa, 23 Jan 2018 11:54 WIB

JEMBER:: jatimnow.com – Polsek Kencong Jember berhasil menangkap Ferry Ade Saputra (28), karyawan perusahaan minuman kemasan di Jember karena menggelapkan uang perusahaan. Warga Jalan Gajah Mada XXXI, Lingkungan Kaliwates Kidul, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates ini mengaku menggelapkan uang karena kecanduan judi online.

“Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya setelah menggelapkan uang sebesar Rp 7,9 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Suryono, Selasa (23/1/2018).

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Menurut Suryono, selama ini Ferry adalah bawahan Tutik yang bertugas mengirim minuman kemasan ke para pelanggan bersama dua rekannya yang menggunakan mobil. Ferry juga bertugas menerima uang pembayaran dari para pelanggannya itu.

Pada tanggal 16 Januari, tersangka bersama dua rekannya kembali mengirim minuman kemasan ke pelanggannya. Pembayaran minuman itu hingga mencapai Rp 7,963 juta. Setelah mengirim minuman itu, ia meminta izin kepada kedua rekannya untuk turun di Alun-alun Kencong karena ingin bertemu dengan seseorang.

“Nah, setelah pelaku turun dari mobil, kedua temannya melanjutkan pekerjaan mengantar barang ke pelanggan yang lain,” kata dia.

Setelah kejadian itu, Ferry menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ia pun tidak lagi masuk kerja seperti biasanya, dan tidak menyetorkan uang yang telah didapatkan dari pelanggannya itu. Bahkan, ketika dicari ke rumahnya, pelaku tidak ada.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

“Karena menghilang, akhirnya Tutik melaporkan kejadian ini ke Polsek Kencong dan kami tindaklanjuti hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah nota pembayaran dari pelanggan dan 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan uang senilai Rp.7,963 juta yang digelapkan, sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Uangnya sudah habis. Kata pelaku untuk main judi online. Dia mengaku selama ini memang hobi judi online, hingga seperti orang kecanduan,” kata Suryono.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 sub pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.