Senin, 15 Jun 2026 05:58 WIB

Jurkam BPN Lieus Sungkharisma Ditangkap Atas Tuduhan Makar

Lieus Sungkharisma ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (20/5/2019) (foto: ANTARA)
Lieus Sungkharisma ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (20/5/2019) (foto: ANTARA)

jatimnow.com - Juru Kampanye (Jurkam) Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, ditangkap polisi, Senin (20/5/2019). Lieus ditangkap atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Sidang Gugatan Hilangnya Dana Nasabah OCBC NISP di Jakarta Hadirkan Ahli dari Unair

"Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo.

Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus tiba Mapolda Metro Jaya dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 Wib. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.

Baca Juga: Kiai NU dan Khofifah Dihina, BAGUSS Lapor Polisi

"Diborgol lagi kan, tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," ucap Lieus.

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok, ya kan. Tidak adil lah, ini lah," tambah Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Baca Juga: 5 Hotel di Jakarta Harga Mulai 500 Ribuan

Sekedar diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Belum diketahui secara pasti peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.