Minggu, 21 Jun 2026 06:17 WIB

Penyelundupan Ratusan Satwa dari Sulawesi Digagalkan di Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto tunjukkan hewan yang berhasil diamankan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto tunjukkan hewan yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengiriman ratusan satwa dari berbagai jenis yang akan diperdagangkan. Ratusan satwa tersebut berasal dari Makassar dan Sulawesi.

Ratusan satwa tersebut terdiri dari satu ekor Burung Nuri dan satu Burung Kakaktua, 7 ekor Elang Jenis Black Kite, 6 ekor Biawak, 2 ekor ular, 2 ekor burung alap-alap dan 8 ekor Burung Tuwu serta 400 Burung Manyar.

Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan dari perdagangan ilegal satwa tersebut, polisi menangkap dua pelaku yaitu RSW, (28) warga Gresik dan HM (34) warga Surabaya.

"Keduanya kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Perak saat akan mengambil kiriman dari Makassar Sulawesi," katanya, Sabtu (11/5/2019).

Perwira dengan melati di pundak itu melanjutkan, ungkap kasus ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga dan Kanit Pidana Ekonomi, Iptu Agung Kurnia.

Polisi mendapat informasi adanya pengiriman ratusan satwa menggunakan truk dari Makassar menuju Surabaya dengan menaiki KM Dharma Kartika III.

"Saat KM Dharma Kartika III dari Sulawesi berlabuh sekitar pukul 04.30 Wib, kami menunggu hingga ada yang mengambil. Ternyata benar ada yang mengambil dua orang yang telah diamankan ini," ujarnya.

Baca Juga: Pelindo dan ALFI Jatim Satukan Langkah Benahi Layanan Pelabuhan

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai perantara jual beli hewan langka yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos). Recananya ratusan hewan dilindungi tersebut akan diperjualbelikan di NTT.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

"Kedua tersangka diancam penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Untuk hewan yang telah disita, kami akan kirim ke Balai Karantina untuk diperiksa. Sekaligus kelengkapan dokumennya," katanya.

Baca Juga: Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Maleo dan 6 Rangkong

RSW (28) kepada awak media mengaku hanya disuruh mengambil hewan langka tersebut dan mendapat komisi Rp 200 ribu.

"Saya dapat Rp 200 ribu saja, saya disuruh ambil saja. Nanti akan dikirim ke NTT," katanya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.