Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Maleo dan 6 Rangkong
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 05 Mei 2026 12:50 WIB
jatimnow.com – Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi penindakan pada Minggu (3/5/2026), petugas mengamankan 16 ekor burung Maleo dan 6 ekor burung Rangkok (Rangkong) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Satwa-satwa langka tersebut diketahui dilalulintaskan menuju wilayah Jawa Timur menggunakan armada kapal laut KM Dharma Kencana 7. Penyelundupan ini terendus karena pengiriman sama sekali tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina maupun kelengkapan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN).
Baca Juga: Penyelundupan 50 Kambing Kurban ke Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang
Kepala Karantina Jatim, Sokhib, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas di lapangan menaruh kecurigaan terhadap pergerakan sebuah mobil yang baru saja turun dari kapal.
"Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut. Selanjutnya, langsung dilakukan penyidikan awal dan permintaan keterangan dari sopir kendaraan di lokasi kejadian," terang Sokhib.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Guna mengusut tuntas jaringan penyelundup satwa endemik ini, Sokhib menjelaskan bahwa Tim Gakkum Karantina Jatim telah bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kasus ini akan ditangani menggunakan skema penyidikan multidoor (berlapis) yang melibatkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jatim.
"Penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan ini akan diproses secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, mencegah terulangnya kejadian serupa, sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati kita yang hampir punah," tegas Sokhib.
Baca Juga: Pelindo dan ALFI Jatim Satukan Langkah Benahi Layanan Pelabuhan
Tindakan penyelamatan ini bernilai sangat krusial bagi pelestarian ekosistem. Burung Maleo (Macrocephalon maleo), misalnya, merupakan burung endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sulawesi.
Satwa ini memiliki karakteristik dan kebiasaan berkembang biak yang sangat unik. Alih-alih mengerami telurnya secara langsung dengan suhu tubuh layaknya unggas lain, indukan Maleo memilih untuk mengubur telur-telurnya di dalam pasir pantai yang panas atau di area tanah vulkanik untuk menetaskan telurnya secara alami. Hal ini membuat populasi mereka sangat rentan terhadap perburuan liar dan kerusakan habitat.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-84280-karantina-jatim-gagalkan-penyelundupan-16-burung-maleo-dan-6-rangkong