Kamis, 11 Jun 2026 07:53 WIB

Penyidik Pemeriksa Rian Subroto akan Dihadirkan dalam Sidang

Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan di Pengadilan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan mucikari prostitusi online artis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019). Dan lagi-lagi, sosok Rian Subroto yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sebagai pemesan Vanessa Angel, tidak hadir.

Kuasa Hukum Mucikari TN (Tentri Novanta), Yafet Kurniawan menjelaskan, alamat tempat tinggal Rian Subroto sesuai BAP berada di Perumahan Grand Kartika, Lumajang. Namun, penyidik tidak menyertakan alamatnya secara detail sehingga menurut Mejelis Hakim, panggilan terhadap Rian dianggap tidak jelas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Hasil sidang Tentri Novanta kepada Rian Subroto tidak jelas karena penyidik tidak menanyakan RT-nya di mana RT berapa, kelurahan apa dan kecamatannya di mana. Jadi menurut Hakim, panggilan ini sangat kabur, isinya tidak jelas, sehingga Rian akan dipanggil secara paksa," kata Yafet saat di PN Surabaya.

Yafet menambahkan, Tim Kuasa Hukum TN akan menolak bila keterangan Rian Subroto dibacakan. Ia meminta agar Mejelis Hakim melalui JPU juga memanggil dan memeriksa Penyidik Polda Jatim yang sebelumnya membubuhkan keterangan Rian Subroto dalam BAP.

"Kami meminta kepada hakim agar memanggil secara verbal dan memeriksa secara verbal penyidik yang memeriksa Rian Subroto," pintanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Yafet juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan identitas Rian Subroto dipegang oleh seseorang bernama Dani. Sedangkan Dani, telah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Biasanya dalam pemeriksaan ada copy KTP-nya. Dalam pemeriksaan itu bilang dipegang oleh Dani dan Daninya DPO. Sehingga tidak pegang KTP," ungkapnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Maka, Yafet berkeinginan agar kebenaran atau fakta kasus ini segera diungkap dengan menghadirkan penyidik yang telah memeriksa Rian Subroto saat di kantor polisi.

"Maka itu untuk kebenaran suatu fakta ini, kami meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan penyidik yang memeriksa Rian Subroto. Dikabulkan hakim untuk hari Kamis besok menghadirkan penyidik," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.