Edarkan Sabu di Pasuruan, Pria Ini Dipastikan Berlebaran di Penjara
- Penulis : Moch Rois
- | Minggu, 05 Mei 2019 09:45 WIB
jatimnow.com - Dimas Sugiharto, asal Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria 35 tahun ini ditangkap di bengkel sepeda motor miliknya.
"Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengedar juga mengkonsumsi sabu. Saat kami menggerebek, Sabtu (4/5), tersangka kedapatan asyik nyabu," kata Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan, AKP Ahmad Sukiyanto, Minggu (5/5/2019).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 1,00 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik dan satu handphone.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Akibat bisnis haramnya itu, Dimas Sugiharto dipastikan berlebaran di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-15565-edarkan-sabu-di-pasuruan-pria-ini-dipastikan-berlebaran-di-penjara