Kamis, 11 Jun 2026 06:30 WIB

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan, Ini Alasannya

Vanessa Angel (pakai masker, kiri) dan mucikari TN di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel (pakai masker, kiri) dan mucikari TN di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Kuasa hukum Vanessa Angel meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.

"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Milano menerangkan, penyidik Polda Jatim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan. Selain itu, pemesan yang disebut polisi bernama Rian, juga tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini membooking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.

Selain pemesan Vanessa yang tidak di-BAP, Tim Kuasa Hukum Vanessa juga mempertanyakan orang yang mentransfer uang Rp 80 juta ke rekening mucikari, juga tidak dilakukan pemeriksaan atau di-BAP.

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.

Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga nggak pernah disebutkan," terangnya.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.

"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa nggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Ia berharap, Vannesa Angel untuk segera dibebaskan.

"Kita minta hari ini dibebaskan. Karena tidak ada dasar untuk menahan Vanessa satu detik pun," tegasnya.

Sidang terdakwa Vanessa Angel dalam kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online artis ini berlangsung tertutup. Sidang dengan agenda eksepsi ini digelar di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.