Selasa, 09 Jun 2026 03:41 WIB

Terkena OTT, Lurah Garum Praperadilankan Polisi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 09 Apr 2018 12:56 WIB
Suasana sidang praperadilan Lurah Garum Blitar.
Suasana sidang praperadilan Lurah Garum Blitar.

jatimnow.com - Kasus penangkapan OTT Lurah di Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar dipertanyakan.

Kasus tersebut dinilai minim alat bukti sehingga melalui surat register dengan nomor 01/Pid.pra/2018/PN.blt tersangka Bambang Cahyo Widodo mempraperadilankan keputusan Polres Blitar.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Sidang praperadilan mulai digelar Senin (09/04/2018) di Pengadilan Negeri Blitar.

Agenda sidang kali ini pembacaan Materi Praperadilan yang lakukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Menurut hemat kami, ada beberapa hal kami pertanyakan salah satunya persamaan didepan hukum. Karena diperkarakan sebelumnya, ada kasus serupa tapi tidak ditahan, sementara pemohon ini kok langsung ditahan," terang Kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Mulyono di usia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Blitar Senin (09/04/2018).

Selain itu, dia menuturkan, uang yang dijadikan barang bukti oleh polisi merupakan uang pribadi milik pemohon dan bukan dari hasil upeti dari para warga.

Menurutnya, temuan yang didapatkan oleh kepolisian masih belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai alat bukti.

Pihak keluarga pemohon juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik pidana korupsi Satreskrim Polres Blitar, namun tidak dikabulkan.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Dan itu memang hak dari penyidik. Maka dari itu kita coba tempuh jalur hukum lainnya. Karena kami menilai, aparat kepolisian belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang," ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum termohon dalam hal ini Polres Blitar mengaku pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon sah-sah saja.

Pembacaan jawaban dari Polres Blitar akan dilakukan esok hari, Selasa (10/04/2018).

"Kita sebenarnya sudah menyediakan jawaban, tapi karena yang dipertanyakan tadi masalah di Praperadilannya maka kita masih akan merevisi dulu. Tunggu saja besok," ungkap Kasubag Hukum Polres Blitar Iptu Burhanuddin.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Sidang praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Blitar kepada Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo, akibat kasus OTT pecah tanah ditunda besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.

Sidang akan kembali digelar pagi ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Blitar.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.