Prostitusi Online Artis
Pengadilan Perintahkan Polisi Buru Hadirkan Subroto Pemesan Vanessa
- Penulis : Arry Saputra
- | Jumat, 26 Apr 2019 16:37 WIB
jatimnow.com - Rian Subroto, pengusaha tambang pasir di Lumajang yang disebut polisi sebagai pemesan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online artis belum juga ditemukan. Setelah kejaksaan mengaku kebingungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya meminta polisi bertindak.
Itu setelah Rian Subroto ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
"Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO itu sudah ditembuskan ke kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (26/4/2019).
Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi wajib untuk menghadirkan Rian Subroto untuk bersaksi dan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Vanessa maupun empat terdakwa mucikari. Hal tersebut sesuai dengan perintah Majelis Hakim PN Surabaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Kewajiban Polri menghadirkan saksi (Rian Subroto). Itu nanti kita akan cari karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim. Itu juga sudah ditembuskan ke kami," tegas Barung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan bahwa penetapan DPO atas nama Rian Subroto itu diterbitkan Penyidik Polda Jatim dalam BAP Vanessa Angel.
Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya
"Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," kata Novan pada Rabu (24/4/2019) lalu.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-15264-pengadilan-perintahkan-polisi-buru-hadirkan-subroto-pemesan-vanessa