Sabtu, 13 Jun 2026 00:24 WIB

Peredaran 50 Gram Sabu di Surabaya Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap

Kedua tersangka narkoba ditangkap Polrestabes Surabaya
Kedua tersangka narkoba ditangkap Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu.

Kedua tersangka adalah Sofyan Azardi, (40) warga Pakis Gunung, Surabaya dan Aidil Sapri, (44) warga Banyuurip, Surabaya.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan dua tersangka tertangkap, Rabu (24/4).

Sebelumnya, polisi menangkap pengguna narkoba Aidil Sapri  di kos yang berada di Jalan Wonokitri, Surabaya.

"Tersangka kami dapati miliki dua poket sabu dengan berat dibawah satu gram. Saat kami paksa untuk mengakui dari mana barang dibeli, dari situ kami kembangkan," katanya, Kamis (25/4/2019).

Saat dikembangkan, polisi mendapati satu tersangka lagi yaitu Sofyan Azardi. Ia ditangkap saat berada di tempat kos Aidil Sapri.

"Kami geledah, dan memang ada satu plastik klip besar berisi sabu kurang lebih 48 gram," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Hasil interogasi, polisi mendapati jika Sofyan merupakan kurir dari seorang bandar berinisial JF dan sudah empat kali mengirim sabu. Ia dikendalikan melalui handpone dan tidak sekalipun bertemu dengan JF. Setiap berhasil mengantarkan sabu ke pelanggan, Sofyan mendapat upah Rp 800 ribu.

"Saya hanya kurir, atas perintah JF mas. Saya dikasih uang Rp 800 ribu. Itu saya hanya meletakkan paket sabu itu di suatu tempat. Nanti ada lagi orangnya JF yang ambil. Tapi sesekali saya cubit untuk dijual paket hemat Rp 200 ribuan," kata Sofyan.

Kini, polisi masih memburu JF yang diduga masih ada di sekitar Surabaya. JF juga teridentifikasi sebagai bandar yang punya anak buah cukup banyak.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.