Sabtu, 13 Jun 2026 01:38 WIB

Warga Jember Dibunuh di Depan Istri dan Anaknya

Sejumlah polisi berjaga di lokasi pembunuhan
Sejumlah polisi berjaga di lokasi pembunuhan

jatimnow.com - Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Srikoyo No. 73, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Kamis (25/4/2019). Korban bernama Dadak Trianto (59), tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Informasi yang didapat jatimnow.com, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 05.25 Wib. Unit Reskrim Polsek Patrang dan Satreskrim Polres Jember yang menangani kasus tersebut berhasil menangkap pelaku sebelum 1X24 jam.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

"Kami tangkap satu pelaku 6 jam setelah kejadian," ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Pelaku diketahui berinisial BC, warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Pelaku berhasil diidentifikasi karena pembunuhan itu terjadi di hadapan istri dan anak korban. Apalagi Tim Inafis Polres Jember menemukan jejak kaki dan gagang pisau yang dipakai pelaku saat itu.

"Berbekal hasil olah TKP, identifikasi dan keterangan sejumlah saksi, tidak butuh waktu lama kami berhasil mendeteksi pelaku sedang berada di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Kusworo menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban dibunuh karena diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

"Kami masih dalami apakah memang korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," tambahnya.

Untuk membunuh, pelaku menusukkan pisau ke bagian dada korban sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang sudah dicuci darahnya oleh pelaku, sepasang sandal, pakaian yang masih berlumuran darah milik korban dan satu unit motor yang dipakai pelaku.

"Kami siapkan jeratan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Kusworo.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.