Rabu, 17 Jun 2026 19:24 WIB

Permohonan PKPU Koperasi Arta Srikandi Banyuwangi Dinilai Prematur

Sidang Pengadilan Niaga KSU Arta Srikandi Banyuwangi di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019)
Sidang Pengadilan Niaga KSU Arta Srikandi Banyuwangi di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019)

jatimnow.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi dalam Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinilai prematur.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Manajer KSU Arta Srikandi, Rindra Noviamanto. Di KSU yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi tersebut, Rindra sudah tidak aktif sebagai manager sejak 27 November 2018 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Rindra juga menyesalkan terjadinya PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) lalu itu. Sebab menurutnya, di Kabupaten Banyuwangi sendiri banyak anggota yang belum mengetahui tentang PKPU. Sehingga dikhawatirkan nantinya para anggota koperasi terancam menjadi korban.

"Prematur. Karena akan banyak sekali yang menjadi korban. Karena banyak anggota yang ada di Banyuwangi ini tidak paham apa yang dinamakan PKPU," kata Rindra di Banyuwangi, Rabu (24/4/2019).

Dalam PKPU pada sidang tersebut, terdapat beberapa anggota atau nasabah KSU Arta Srikandi yang kecewa lantaran tidak dapat mencairkan uang simpanan mereka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Rindra pun berharap, jangan sampai persidangan PKPU dalam Pengadilan Niaga di PN Surabaya tersebut menghasilkan KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit. Sebab jika demikian, nama baik anggota dan pengurus terancam reputasinya menjadi buruk.

"Kalau sampai PKPU gagal dan masuk ke ranah kepailitan, maka akan merusak reputasi kita semua. Dan akhirnya banyak gejolak di masyarakat Banyuwangi karena uangnya nggak bisa kembali," paparnya.

Menurut Rindra, sidang permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga di PN Surabaya tidak perlu dilanjutkan. Alasannya, kata dia, sebelum PKPU ditempuh, terdapat mekanisme yang harus dilakukan, yaitu dengan mengaudit keuangan koperasi. Sehingga akan diketahui aliran dana yang dikelola koperasi selama ini.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Kami inginnya dilakukan proses audit keuangan di koperasi kami, sehingga gamblang ke mana mengalirnya keuangan koperasi selama ini," sebut Rindra.

Untuk diketahui, permohonan PKPU itu dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaya selaku konsumen KSU Arta Srikandi yang menuntut penyelesaian utang dikisaran Rp 1 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.