Senin, 15 Jun 2026 11:07 WIB

Perselingkuhan Pejabat

Istri Kadishub Bojonegoro Kembali Diperiksa, Kali ini Terkait KDRT

Titik Purnomosasi (kiri) dan kuasa hukumnya, Ferry Juan di Polda Jatim
Titik Purnomosasi (kiri) dan kuasa hukumnya, Ferry Juan di Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto terus berlanjut. Terbaru, istri Kadishub Bojonegoro Titik Purnomosasi diperiksa di Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).

Titik diperiksa oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim selama 7 jam lebih mulai pukul 09.00 Wib hingga 16.30 Wib terkait psikisnya.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

"Di tes psikis, terus psikotes. Ini kan laporannya dikasih pasal untuk KDRT tentang psikis itu," kata Titik usai menjalani pemeriksaan.

Titik mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik. Salah satunya tentang pertama kali mengetahui suaminya memeliki hubungan spesial dengan Nila.

Baca juga:  

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Banyak kok tadi, termasuk pertama kali saya mengetahui suami selingkuh lewat WA (WhatsApp). Sekarang udah naik penyidikan tinggal nunggu penyempurnaan," jelasnya.

Titik pun berharap, selesainya pemeriksaan ini selanjutnya kedua pelaku yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan atau perzinahan juga segera diperiksa.

"Harapan saya segera disidik," ungkap Titik.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan menambahkan, sesuai dengan laporan, kliennya juga mendapat kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya. Hal itu menurut Ferry sesuai dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu visum psikiatrikum sebagai bahan tuntutan di pengadilan nantinya.

"Sesuai dengan laporan Bu Titik mengenai kekerasan psikis, Ibu sudah menjalani tes tadi mendapat kesimpulan traumatis jadi terbukti mengalami kekerasan psikis. Hal itu sesuai dengan Undang-undang KDRT yakni visum sebagai bahan tuntutan di Pengadilan, visum psikiatrikum. Kalau ada kekerasan psikis bisa dituntut," jelasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.