Kamis, 11 Jun 2026 10:48 WIB

Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Terdakwa pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan beberapa keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta bukti-bukti yang memperkuat alasan mereka menuntut Ahmad Dhani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Juga beberapa saksi ahli yaitu Yusuf Yacobus dari Universitas Pelita Harapan, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya dan Endang Solihatin dari Universitas Pembangunan Nasional," sebut salah satu JPU.

Baca juga:  Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Usai membacakan uraian, JPU meyakini Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak. Menurut JPU berdasarkam keterangan saksi fakta seperti Suhada dan Siti Rafika, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam video blog (vlog)-nya.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dari uraian itu, JPU menuntut majelis hakim untuk memvonis Dhani terbukti secara sah secara hukum telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.

JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan. Sehingga tuntutan yang dibacakan telah diringankan atas sikap sopan Ahmad Dhani. Namun JPU juga membacakan sikapnya yang memberatkan tuntutan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Satu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," terangnya.

Usai menerima tuntutan, Kuasa Hukum Dhani tak langsung menerima. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2019) dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi," tutup Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.