Dugaan Perselingkuhan, Kadishub Bojonegoro Terkejut Jadi Tersangka
- Penulis : Jajeli Rois
- | Kamis, 11 Apr 2019 18:49 WIB
jatimnow.com - Polda Jatim telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto menjadi tersangka atas kasus dugaan perzinahan. Iskandar mengaku terkejut.
Ia tidak mengetahui jika sang istri Titik Purnomosasi melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan perselingkuhan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Kok bisa tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja belum kok," jawab Iskandar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (11/4/2019) petang.
Baca juga: Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Iskandar kemudian menceritakan banyak kisah tentang rumah tangganya bersama Titik selama ini. Ia mengaku mengenal Nila sejak 1985 saat menjalani tes pegawai negeri sipil.
"Saat itu sama-sama belum nikah," jawabnya saat disinggung tentang perselingkuhannya yang disebut Titik sudah berjalan selama dua tahun.
Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029
Iskandar memastikan kemelut rumah tangganya itu sudah disampaikan ke Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.
"Sudah," tambahnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-14650-dugaan-perselingkuhan-kadishub-bojonegoro-terkejut-jadi-tersangka