Selasa, 23 Jun 2026 03:19 WIB

Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko 8 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Jumat, 06 Apr 2018 14:55 WIB
Edy Rumpoko (batik) mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya
Edy Rumpoko (batik) mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya

jatimnow.com - Hukuman delapan tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan ini lah yang diminta oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, Jum'at (6/4/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain hukuman badan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik, Edy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Jika tidak dibayar, maka ia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara sebagai gantinya.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan, Edy Rumpoko dinilai terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta pada hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu, karena diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Selain Edy, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap. Suap itu disebut merupakan fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes
   

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.