Mandor Proyek Gadungan Tipu Toko Bangunan Ratusan Juta Rupiah
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Senin, 08 Apr 2019 19:08 WIB
jatimnow.com - Sobirin (55) warga Desa Prigi, Kecamatan watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sebuah toko bangunan di kabupaten setempat hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai mandor proyek pembangunan milik pemerintah. Tersangka kemudian mendatangi toko bangunan dan mengambil beberapa barang meterial seperti semen dan besi dengan alasan untuk kepentingan pembangunan.
Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight
"Tersangka janji barang tersebut akan dibayar beberapa hari lagi saat uang sudah cair," ujar Didit, Senin (8/4/2019).
Saat tiba waktu pembayaran, pemilik toko bangunan berusaha menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif lagi. Korban kemudian mencoba mengecek ke lokasi pembangunan proyek, tapi tidak ada pekerja yang mengenal tersangka. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek.
Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung
"Setelah kita dapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Polisi kemudian melacak tersangka berada di sebuah tempat di Kabupaten Pacitan. Dari itu, Satreskrim Polres Trenggalek langsung menangkap tersangka.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahan material tersebut dijual ke orang lain dengan harga di bawah pasar. Dari pemeriksaan juga terbongkar bahwa tersangka juga bukan mandor proyek di lokasi tersebut.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-14476-mandor-proyek-gadungan-tipu-toko-bangunan-ratusan-juta-rupiah