Kamis, 11 Jun 2026 11:48 WIB

Diduga Terlibat Kampanye Caleg, 2 Kades di Ponorogo Disemprit Bawaslu

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 02 Apr 2019 14:46 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Juwaini
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Juwaini

jatimnow.com - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo dipanggil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Mereka dianggap tidak netral karena ikut berkampanye dalam pemilu 2019 kali ini.

Kedua kades tersebut diduga terlibat kampanye istri mereka yang menjadi calon legislatif DPRD Ponoroogo.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

"Kami telah mengklarifikasi dua kades karena ikut kampanye istrinya," kata Juwaini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Selasa (2/4/2019).

Ia menyebutkan, dua kades tersebut diklarifikasi atas indikasi awal terlibat dalam kegiatan kampanye istri masing-masing. Namun bawaslu belum dapat menyimpulkan apakah dua kades itu positif melanggar aturan main kampanye.

Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran, bawaslu tak segan memanggil mereka untuk kembali diklarifikasi.

"Masih indikasi awal," imbuhnya tanpa mau menyebutkan nama jelas kades tersebut.

Menurutnya,kedekatan hubungan sebagai pasangan suami istri rawan membuat seorang kepala desa bertindak tak netral.

Padahal, lanjut Juwaini, sudah diatur jelas bahwa aparatur negara, TNI, Polri, dan ASN, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu dalam pemilu.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

Apalagi, ada hubungan keluarga dengan peserta kontestasi politik lima tahunan itu.

"Sekalipun hubungan keluarga, tidak boleh memihak. Harus netral," sebutnya.

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Kades yang kedapatan melanggar aturan main kampanye dapat terjerat pidana pemilu. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Juwaini meminta para kades untuk berhati-hati. Pasalnya, aturan main kampanye sangatlah ketat.

Bahkan untuk sekadar memfasilitasi kampanye istri yang seorang caleg di rumah sendiri pun tidak boleh.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

"Intinya, jangan sampai kebijakan atau keputusan kades ini dapat merugikan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilu," urainya.

Tidak hanya dua, ada satu kades lagi yang juga dipantau oleh Bawaslu Ponorogo. Kasusnya juga sama dengan dua kades lainnya, yakni ikut terlibat dalam pemenangan istrinya.

"Sejauh ini, hasil pantauan bawaslu, ada tiga kades yang tengah dimonitor," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.