Senin, 15 Jun 2026 19:41 WIB

Terima Vonis Akibat Lalai Berkendara, Driver Gojek: Saya ini Ditabrak

Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek (kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan langsung bebas, Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebab penumpangnya meninggal dunia, ternyata belum puas.

Atas dasar itu, setelah vonis 2 bulan 10 hari dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hakim Maxi Sigarlaki, Hilmi menyatakan meminta waktu seminggu untuk berfikir dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Saya minta waktu selama seminggu untuk berpikir," ujar Hilmi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Setelah sidang ditutup, Hilmi berjalan keluar ruang sidang dan mengaku kecewa. Matanya tampak berkaca-kaca. Sebab pertimbangan majelis hakim hanya atas dasar visum korban dan saksi.

Baca juga:  

Apalagi menurutnya, hasil visum juga tidak dibacakan. Padahal tangan dan kaki kiri korban meninggal yang patah merupakan bukti bahwa ia ditabrak dan bukan menabrak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kalau bebasnya ya bebas. Tapi yang saya alami itu waktu orangnya yang menabrak saya. Jadi saya belum masuk ke jalur dia, dia udah masuk ke jalur saya dulu," ungkap Hilmi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hilmi, Hans Edward menyatakan bakal memperjuangkan nasib kliennya tersebut agar status kliennya menjadi tidak bersalah.

"Kalau diputusan pengadilan kan ada keadilan sama kebenaran. Adilnya mungkin sudah, karena dia (Hilmi) sudah lepas. Kebenarannya itulah yang harus diperjuangkan," terang Hans.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Hans juga menyayangkan pernyataan dokter yang tidak dibacakan, di mana korban (penumpang Hilmi), Umi Inisiyah yang meninggal dunia itu bukan karena kecelakaan melainkan penyakit sesak napas.

Menurutnya hal itu menjadi bukti kuat bahwa perkara Hilmi tidak memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009.

"Karena tuntutan jaksa bilang, dia ini lalai akibatnya yang dibonceng meninggal. Meninggalnya bukan karena dia, tapi karena penyakit. Itu sebetulnya kebenaran yang harus diperjuangkan," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.