Bandar Judi Tebak Angka di Mojokerto Diciduk Polisi
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 19 Mar 2019 14:38 WIB
jatimnow.com - Kasus perjudian dengan tebak angka berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jetis jajaran Polres Mojokerto Kota. Polisi menangkap NW yang menjadi bandar judi 38 di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/3/2019) pukul 21.00 Wib.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan pelaku adalah warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi ada perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam di Menganti Digerebek, Para Penjudi Kabur Saat Polisi Datang
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran, kami menangkap tersangka," kata AKP Ade Warokka, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Nasib Bayi Kembar dan Anak Balita Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yaitu meja dan papan bertuliskan angka 3 dan 8 yang dipakai sebagai sarana berjudi dan uang tunai Rp 950 ribu.
Baca Juga: Kronologi dan Akar Masalah Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-13687-bandar-judi-tebak-angka-di-mojokerto-diciduk-polisi