Kasus Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Disidang Bawaslu Banyuwangi
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Jumat, 15 Mar 2019 15:39 WIB
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Uztas Supriyanto dan Imam Suherlan, Ketua PAN Kecamatan Kalibaru.
Bawaslu menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan, Jumat (15/3/2019) dengan menghadirkan tiga orang yaitu pelapor, Zulkarnain dan dua orang saksi pelapor. Bawaslu memeriksa ketiganya bersama penyidik dari Kepolisian dan Kejakasan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Baca juga:
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Pria di Banyuwangi Diamankan
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Terungkap
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Ini Referensi Ustaz
- Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Diperiksa Polisi
- Tudingan Pelegalan Perzinahan, Polisi: Diduga Sebarkan Hoaks
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Minta Maaf
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Lemas Usai Diperiksa Polisi
- Mengapa Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Tidak Ditahan?
- Polisi Periksa Pengunggah Video Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan
- Alasan Polisi Belum Menahan Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, terlapor, Ustaz Supriyanto dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf h.
"Hari ini kita gelar bersama Gakkumdu. Ada tiga orang saksi yang kita klarifikasi, pelapor dan dua orang saksi dari pelapor," ungkap Hamim di kantornya di Jalan dr Soetomo, Banyuwangi.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Dua saksi tersebut, lanjutnya, salah seorang di antaranya adalah Imam Suherlan, orang yang juga terekam dalam video 'ceramah' yang tersebar luar di media sosial beberapa hari lalu itu, Imam Suherlan. Saksi satunya bernama Susana.
Setelah itu, lanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Senin (18/3/2019) dengan agenda pembahasan kedua dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas
"Agendanya Senin (18/3) terlapor kita panggil," bebernya.
Penyebaran hoaks oleh Ustaz Supriyanto yang diampingi Imam Suherlan itu dilakukan di Masjid Al-Ihsan, Kalibaru. Meski sudah diperiksa intensif, kedua orang itu belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-13519-kasus-hoaks-jokowi-legalkan-perzinahan-disidang-bawaslu-banyuwangi