Selasa, 16 Jun 2026 03:26 WIB

Kuasa Hukum Dhani Pertanyakan Video dan Saksi Ahli dalam Persidangan

Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).

Sidang yang berlangsung selama dua jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut dipenuhi interupsi baik dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Suasana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tegang. Saat proses tanya jawab JPU dengan saksi ahli, bahkan sempat terjadi sedikit gesekan. Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani menentang pertanyaan JPU yang menurutnya hanya menekankan ke pasal-pasal daripada perkara.

"Itu adalah ranah hukum Undang-undang ITE. Saya rasa tidak bisa diajukan kepada ahli tata bahasa. Nanti bisa rancu," sebut Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.

Meski ada sanggahan dari Kuasa Hukum Ahmad Dhani tersebut, namun majelis hakim mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya.

Saat giliran tim kuasa hukum memberikan pertanyaan, sebanyak tiga kali JPU menghentikan hal itu lantaran dirasa terlalu menjurus ke pidana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kuasa hukum pun terus menerus mencecar pertanyaan kepada saksi ahli, tapi hal itu akhirnya di ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono

"Ini saksi ahli. Tolong dihormati. Nanti akan kembali ke majelis hakim apakah akan menerima keterangan tersebut atau tidak," tegas Anton.

Selain itu, dalam persidangan, JPU juga memberikan klarifikasi atas tudingan kuasa hukum soal legalitas video yang dijadikan barang bukti selama masa persidangan. Pasalnya video itu dianggap ilegal lantaran tidak terdaftar dalam barang bukti dakwaan.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Itu bukan ilegal, karena kami menyita akun Instagram terdakwa. Itu satu kesatuan. Supaya tidak ada kesalahan presepsi nanti. Karena nantinya barang bukti tersebut akan kami tunjukkan," terang Ketua Tim JPU, Rahmat Hari Basuki.

Namun, saat dipertontonkan kembali, Tim Kuasa Kukum Ahmad Dhani ngotot jika video yang ditayangkan itu bukan orisinil. Karena vidoe barang bukti yang diputar bukan melalui Akun Instagram Ahmad Dhani, melainkan dari file dokumen.

"Itu modified bulan 3. Tidak bisa kita menggunakan video tersebut karena modified. Saksi ahli tolong apa arti modified?" tambah Aldwin kembali melayangkan protesnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.